Kanal

Kadisdik Pekanbaru Sebut, Menerima Kado Boleh Asal Jangan Diminta

Wadahnews.com- Sudah menjadi tradisi, setiap hari guru Nasional yang diperingati pada tanggal 25 November dan tandai dengan lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang jatuh pada 25 November 1945. Momen ini sering dijadikan berbagi kado bagi pahlawan tanpa jasa tersebut. m

Memberi kado pada Hari Guru Nasional ini bertujuan untuk menghargai jasa guru yang telah mendidik para murid hingga menjadi orang sukses. Meskipun demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak sekolah agar tidak memberatkan orang tua didik dalam hal pemberian kado.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menghimbau kepada pihak sekolah agar tidak mewajibkan peserta didiknya untuk memberikan kado kepada guru pada moment hari guru Nasional tersebut.

"Jangan ada kata atau bahasa yang wajib diberikan. Seharusnya, kado yang diberikan itu harus tulus dan bukan paksaan," ujarnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Kamis (24/11).

Jamal juga tidak melarang jika ada yang ingin memberikan kado sebagai ungkapan terimakasih kepada guru. Tetapi tidak boleh memberatkan dan meminta langsung kepada peserta didik, baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kota Pekanbaru.

"Boleh saja jika ada anak murid yang memberikan bunga sebagai bentuk ketulusan. Yang tidak bisa itu memberatkan dengan cara meminta secara langsung kepada anak didiknya. Sebab penghargaan itu tidak boleh diminta. Hal ini sesuai dengan motto kita guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa,”tutupnya. 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER