Wadahnews.com- Rabu (14/5/22025) siang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap PT Sanel perusahaan tour and travel, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh.
Penyegelan ini merupakan buntut dari penahan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sempat menjadi sorotan dan sidak Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.
"Perusahaan ini kami tutup atau dipasang segel sementara waktu," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Ia menuturkan, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penyegelan setelah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan pasca kunjungan Wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel untuk penyelesaian masalah penahan ijazah mantan karyawan.
Menurut Zulfahmi saat pihaknya ke lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan dengan penyegelan. Sampai mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.
"Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan. Makanya kita ambil tindakan penyegelan perusahaan tersebut," jelas Zulfahmi Adrian.
Ia juga menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi hingga mereka mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usahanya.
Kemudian, mereka juga harus menyelesaikan permasalah penahan ijazah mantan karyawan tersebut.
"Kita akan lihat kenapa ijazahnya ditahan, ini kita akan lihat. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa," pungkasnya.