Kanal

Industri Penjaminan Dinilai Jadi Pilar Penguatan UMKM dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Wadahnews.com- Industri penjaminan dinilai semakin strategis dalam memperkuat akses pembiayaan nasional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan formal. Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga pertumbuhan sektor riil, perusahaan penjaminan dipandang menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam panel diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) Indonesia Guarantee Summit 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ketua ASIPPINDO, Achmad Ivan S. Soeparno, mengatakan industri penjaminan tidak hanya berfungsi sebagai mitigator risiko pembiayaan, tetapi juga menjadi jembatan penting bagi pelaku usaha yang layak secara bisnis (feasible) namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan (bankable).

“Penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit. Penjaminan adalah mekanisme berbagi risiko yang membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi, dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujarnya.

Menurut Ivan, keberadaan industri penjaminan menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan dan memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis sektor produktif.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa industri penjaminan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui perlindungan risiko keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan sektor produktif.

Ia menyebut OJK terus mendorong penguatan industri penjaminan melalui peningkatan tata kelola, penguatan manajemen risiko, peningkatan permodalan, pengembangan skema co-guarantee, hingga penguatan ekosistem penjaminan ulang nasional agar industri semakin sehat dan berkelanjutan.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, mengatakan penguatan industri penjaminan menjadi bagian penting dalam mendukung target rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan nasional sebesar 25 persen pada 2029.

Menurutnya, industri penjaminan harus mampu mendukung transformasi ekosistem UMKM melalui perluasan akses pembiayaan, digitalisasi, pendampingan usaha, hingga peningkatan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.

Di sisi lain, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Didy Handoko, menilai industri penjaminan saat ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam penguatan permodalan, tata kelola, dan kualitas manajemen risiko di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Menurutnya, agenda pemurnian industri penjaminan perlu dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fokus bisnis penjaminan agar lebih prudent dan memiliki kapasitas lebih besar dalam mendukung pembiayaan nasional.

Dalam sesi FGD, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, menekankan pentingnya penguatan Jamkrida sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Sementara itu, Guru Besar FEB UI, Rofikoh Rokhim, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan permodalan Jamkrida agar lebih profesional, sehat, dan berkelanjutan.

Komisaris Independen PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI), Diding S. Anwar, turut menegaskan bahwa penguatan ekosistem penjaminan ulang atau reguarantee menjadi faktor penting dalam memperkuat ketahanan industri penjaminan nasional.

“Penjaminan ulang dapat memperbesar kapasitas penjaminan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif nasional,” katanya.

Selain itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai penguatan industri penjaminan menjadi salah satu kunci penting dalam memperdalam sektor keuangan nasional (financial depth) sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, industri penjaminan mampu membantu memperluas akses kredit UMKM, menjaga intermediasi keuangan tetap berjalan, hingga menjadi countercyclical stabilizer di tengah tekanan ekonomi global maupun domestik.

Dari perspektif ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah Jamkrida Jakarta, Euis Amalia, mengatakan penjaminan syariah memiliki peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan UMKM melalui skema berbasis akad kafalah.

Ia menegaskan, penguatan industri penjaminan syariah harus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif secara prudent, transparan, dan berkelanjutan.  ***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER