Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai bergerak menertibkan perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah awal dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan memanggil belasan perusahaan untuk mengklarifikasi data kepesertaan karyawan.
Langkah ini menyusul temuan sekitar 1.000 pekerja di Kota Pekanbaru yang hingga kini belum tercatat sebagai peserta JKN, padahal kepesertaan tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pemanggilan dilakukan berdasarkan data yang diterima dari BPJS Kesehatan. Pada tahap awal, sekitar 11 hingga 12 perusahaan dipanggil, namun hanya enam perusahaan yang memenuhi undangan.
"Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kita undang. Namun yang hadir hanya enam perusahaan," ujar Iwan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut difokuskan untuk mencocokkan data antara perusahaan dengan BPJS Kesehatan. Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah perbedaan data.
Beberapa perusahaan mengaku pekerja yang tercantum dalam data BPJS sudah tidak lagi bekerja, sementara sebagian lainnya terkendala data yang belum valid sehingga masih memerlukan pembaruan.
"Dari laporan perusahaan yang hadir, BPJS juga ada waktu itu. Ada beberapa karyawan yang ternyata sudah berhenti bekerja. Kemudian ada juga data yang tidak valid seperti yang disampaikan BPJS," jelasnya.
Meski demikian, Disnaker memastikan proses penertiban belum berhenti. Setelah menerima pembaruan data dari BPJS Kesehatan, perusahaan lain yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya akan kembali dipanggil, termasuk perusahaan yang mangkir pada pemanggilan pertama.
"Sekarang kita masih menunggu data dari BPJS. Setelah ada data, baru kita undang perusahaan bersangkutan. Kemudian yang kemarin tidak hadir, nanti kita undang lagi," tegas Iwan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.000 pekerja yang belum menjadi peserta JKN.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN sebagai bentuk perlindungan jaminan kesehatan.
Melalui langkah verifikasi dan pemanggilan ini, Pemko Pekanbaru berharap tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh hak atas jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.***