Foto: plang besaran tarif parkir baru di kota Pekanbaru, yang akan berlaku mulai Kamis(1/9/2022)
Wadahnews.com- Mulai Kamis(1/9) besok, tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik. Baik itu untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
"Untuk roda dua itu Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk roda empat itu Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000 untuk sekali parkir. Namun, tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan yakni masih Rp 10.000 untuk sekali parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (31/8) sore.
Menurut Yuliarso, kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
"Rencana kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini telah melewati serangkaian kajian dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga berkomunikasi dengan para ahli. Bahkan rencana kenaikan tarif parkir ini telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak seperti DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa," paparnya.
Yuliarso juga mengaku jika rencana kenaikan tarif parkir ini sudah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun pada awal sosialisasi. Arahan beliau agar memastikan dilapangan tidak terjadi gesekan dan meminta pelayanan parkir lebih ditingkatkan lagi
"Pimpinan meminta kita untuk mensosialisasikan kenaikan tarif parkir ditepi jalan umum ini kepada masyarakat. Selain itu, meminta kita agar meningkatkan kualitas pelayanan parkir serta koordinasikan untuk perubahan kontrak dengan pengelola areal parkir bagian 1," ucapnya yang mengaku sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir ini selama dua bulan belakangan ini.
Dengan kenaikan tarif parkir ditepi jalan umum ini lanjut Yuliarso, pihaknya bersama pengelolaan sudah melakukan pelatihan dan pembekalan terhadap ratusan petugas parkir dalam upaya peningkatan pelayanan.
"Kita sudah berikan pembekalan kepada jukir dalam melayani pengendara yang akan parkir. Sesuai dengan konsep jasa layanan parkir. Ditambah lagi, para jukir juga harus dilengkapi dengan atribut lengkap dan menyerahkan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir. Jika tidak memberi karcis saat parkir, pengendara boleh tidak membayarnya. Sedangkan untuk juru parkir bandel tentu bakal kita tindak." tegasnya.