413 Bidang Tanah Pemko Pekanbaru Belum Miliki Legalitas

Kamis, 01 September 2022

Foto: PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun

Wadahnews.com- Sampai saat ini baru sekitar 211 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tercatat memiliki sertifikat dari 624 bidang tanah yang ada. Ternyata ratusan bidang tanah milik pemerintah kota ini belum ada alas hak. 

Kondisi ini tentu menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikhawatirkan dapat membuat sejumlah pihak berpotensi untuk menguasai aset tanah milik pemerintah kota. Sebab 
sebanyak 413 bidang tanah pemerintah kota ini belum memiliki legalitas yang jelas seperti sertifikat tanah.

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik masih banyak aset berupa tanah milik pemerintah kota ternyata belum memiliki sertifikat. Secara keseluruhan jumlah aset berupa tanah yang sudah tercatat dan memiliki sertifikat baru sekitar 35 persen. Sedangkan yang belum memiliki sertifikat mencapai 65 persen.

"Jadi sampai saat ini memang baru sekitar 35 persen aset tanah milik pemerintah kota yang punya sertifikat," kata Muflihun, Kamis (1/9). 

Muflihun mengaku pemerintah kota secara bertahap melakukan penataan aset tanah agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat. Pemerintah kota melakukan pengurusan sertifikat aset tanah setiap tahunnya.

"Tahun ini pemerintah kota juga menganggarkan untuk pengurusan sertifikat aset tanah pemerintah kota. Kita berupaya agar tahun 2024 sudah bersertifikat seluruh aset pemerintah kota," terangnya.

Muflihun menyadari bahwa kondisi keuangan daerah tahun ini memang berat. Belum lagi pemerintah kota juga memilki piutang yang tinggi sehingga harus dituntaskan dalam waktu ini.

"Walau piutang lunas itu memang berat, minimal kita kurangi piutang yang ada dari tahun ke tahun," tutupnya.