Foto: Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Wadahnews.com- Sudah hampir sepekan ini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. Namun, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan, sampai saat ini tarif bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) tidak ada kenaikan.
"Sampai saat ini harga tiket bus TMP masih sama yakni Rp. 3000 untuk mahasiswa dan pelajar. Sedangkan untuk umum sebesar Rp 4000," ujar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, ketika ditemui Rabu(7/9) dikantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Yuliar juga menambah, jika pihaknya sudah menerima salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yang isinya adalah instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum.
"Kami sudah menerima peraturan menteri keuangan dimana didalamnya sudah ada instruksi dan arahan terkait bagaimana mengantispasi inflasi. Salah satunya adalah diberikannya insentif atau subsidi untuk angkutan umum," ungkapnya.
Menurut Yuliarso, sejak kenaikan BBM okupansi bus Trans Metro Pekanbaru mengalami peningkatan. Hal ini tentu suatu hal yang baik karena dapat mengurangi jumlah kendaraan dan kemacetan.
"Ada kenaikan, namun persentasenya belum kita hitung. Tapi untuk pendapatan saja kita sudah meningkat. Biasa antara Rp 17-18 juta tapi sekarang dah diatas itu. Antara Rp 18-19 juta," ucapnya.
Yuliarso juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan sarana
transportasi publik yang tersedia guna menekan biaya pengeluaran untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harganya kini naik.
"Alhamdulillah ini adalah suatu hal yang positif karena kita juga sudah mempersiapkan alternatif pilihan kepada masyarakat untuk bertransportasi berpindah tempat dari satu titik ke titik lain. Jadi, silahkan masyarakat beralih ke bus TMP" imbuhnya.
Yuliarso berharap mudah-mudahan dengan PMK tersebut alokasi anggaran bisa ditambah lagi karena hari ini untuk tahun 2022 itu, subsidi dari APBD pemko sangat terbatas, mungkin hanya sampai September saja.
"Kita akan melaporkan ke Pj Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar ditambah subsidinya sesuai dengan peraturan menteri keuangan tadi. Sehingga masyarakat bisa terbantu dari sektor transportasi,"tutupnya.