Mudahkan Masyarakat, MPP Pekanbaru Sediakan Layanan Pernikahan

Rabu, 28 September 2022

Foto: Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian

Wadahnews.com- Sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota Pekanbaru dalam memberi kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman sudah dilengkapi layanan pernikahan atau balai nikah.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Fajri Rudi Misdian mengungkapkan jika layanan publik yang ada saat ini sudah bervariasi. Sehingga masyarakat dapat dimudahkan dalam mengurus berbagai perizinan maupun non perizinan. Seperti beberapa waktu yang lalu layanan akad nikah resmi dibuka untuk umum.

"Jadi, Balai Nikah yang kita siapkan di MPP bekerjasama dengan Kemenag Pekanbaru dan sudah bisa dimanfaatkan bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah. Ini juga menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di tanah air tersebut," ujarnya ketika ditemui sejumlah awak media, Rabu (28/9) diruang kerjanya.

Untuk persyaratan sendiri lanjutnya, sama halnya untuk pengajuan nikah di KUA. Seperti calon pengantin yang ingin melangsungkan Ijab Kabul di MPP harus  melakukan pendaftaran ke Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di MPP.

"Wajib melampirkan fotocopy KTP masing-masing calon pengantin 1 lembar, pas foto masing-masing calon dua lembar ukuran 3x4, dan uang pendaftaran di BP4," jelasnya.

Menurut Rudi, Balai Nikah di MPP ini dibuka sama halnya dengan jadwal pelayanan lainnya. Dimana, bisa digunakan setiap hari kerja, yakni  Senin hingga Jumat dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah, silahkan mendaftar ke BP4 di MPP dengan melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan," tutupnya.