Diduga Tak Miliki IMB, Pemko Pekanbaru Ratakan Satu Rumah

Selasa, 25 Oktober 2022

Foto: Eskavator dari Pemko Pekanbaru robohkan bangunan di Jalan Jendral Sudirman yang diduga tidak memiliki IMB

Wadahnews.com- Diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bongkar satu rumah permanen yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/10) siang.

Pembongkaran bangunan rumah yang berada tepat disamping Rumah Makan Koki Sunda ini dilakukan oleh petugas satpol PP kota Pemko dengan menggunakan satu unit ekskavator.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, jika rumah yang dibongkar oleh pihaknya ini tidak memiliki IMB. Sebagai mana yang diatur, setiap bangunan wajib memiliki IMB sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

"Pembongkaran dilakukan atas dasar SK Walikota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru," ujar Iwan. 

Lebih jauh disebutkan Iwan, pembongkaran yang dilakukan hari ini turut didampingi POM AD, POM AU, Kodim Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Dinas PUPR, DPM-PTSP, Dishub, Bagian Hukum, serta perwakilan camat, dan lurah.

Menurut Iwan, sebelum melakukan penertiban bangunan. Pihaknya terlebih dahulu melakukan proses peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri rumah yang berdiri sudah sejak dua tahun lalu tersebut. 

"Secara lisan sampai teguran sudah kita sampaikan ke pemilik rumah. Bahkan tanggal 13 September lalu kita layang surat pembongkaran, hingga  pemasangan plang dilarang membangun. Kita sudah surati sebanyak tiga kali. Namun tidak dihiraukan. Sampai akhirnya keluar rekomendasi teknis dan hari ini kita lakukan eksekusi (bongkar red)," ulasnya.

Iwan menambahkan, bangunan ini sebenarnya digunakan untuk tempat tinggal. Namun, ketika pembongkaran dilakukan, bangunan tidak berpenghuni atau kosong. Bahkan, ketika dirubuhkan tidak ada perlawanan dari pemilik.

"Sepertinya bangunan itu untuk rumah tinggal, tapi ketika kita membongkar tidak ada orang yang tinggal disana. Sampai bangunan ini dirubuhkan tidak ada perlawanan," tutupnya.