UMK Pekanbaru Diprediksi Naik Sebesar 6 Persen

Rabu, 16 November 2022

Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Jamal

Wadahnews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 akan naik sekitar 6 persen jika dibandingkan tahun 2022 senilai Rp 3.069.675. 

"Diperkirakan akan ada kenaikan sebesar 6 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2022 ini. Paling tinggi HET 190 ribu hingga 200 ribu dari besaran saat ini," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (16/11) kepada sejumlah awak media.

Jamal menambahkan, untuk memastikan besaran UMK Pekanbaru tersebut. Dalam waktu dekat diminta bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli ekonomi, perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, dan perwakilan pengusaha yang akan menggelar rapat. 

"Jumat atau Senin depanlah kita akan agendakan rapat. Setelah memutuskan dan hasil yang disepakati keluar, maka akan segara dilaporkan ke PJ walikota untuk dibuatkan berita acaranya. Selanjutnya diserahkan ke Pemprov dan paling lama tanggal 30 November, Gubernur Riau sudah mengeluarkan SK," jelasnya .

Menurutnya, pembahasan UMK Pekanbaru baru bisa digelar karena sudah keluarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp 3.150.000. Sebab memaksa harus mengacu pada Provinsi Riau dan tetap berpedoman pada PP 32 tahun 2021 tentang pengupahan. 

"UMK itu memang harus lebih besar dari UMP minimal sama. Saat rapat besoklah ditentukan berapa besarnya, kemungkinan memang akan ada kenaikan," tutupnya.