Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan Suket, Ini Alasannya

Selasa, 06 Desember 2022

Foto: Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita

Wadahnews.com- Terhitung mulai Selasa(6/12), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu pihaknya hanya melayani pembuatan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti pengurusan administrasi kependudukan. Hal tersebut disebabkan keterbatasan persediaan blanko KTP elektronik.

“Sesuai arah pak Ditjen, kita kembali menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP elektronik. Hal ini disebabkan keterbatasan persediaan blanko KTP elektronik untuk wilayah Pekanbaru," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa(12/6).

Irma menambahkan, untuk suket sendiri masa berlaku sampai 5 Januari 2023 mendatang. Hal ini berbeda dari yang sebelumnya yakni sampai 6 bulan. 

"Kalau dulu memang sampai 6 bulan masa berlaku suket. Namun sekarang masa berlakunya tidak sampai satu bulan. Kita berharap tanggal 6 Januari 2023 mendatang blangko sudah tersedia. Sehingga masyarakat yang sudah memiliki suket segera kita cetak KTP elektroniknya," jelasnya. 

Ketika ditanya apakah kondisi seperti ini sudah diprediksi sebelumnya. Irma mengaku jika sebelumnya diakhiri tahun blangko hanya menipis saja. Namun, tahun ini blangko memang habis. 

"Tahun sebelumnya stok blangko tetap ada, namun tipis. Tahun ini blangko KTP elektronik kita habis," tutupnya.