UMK Pekanbaru 2023 Disahkan, Disnaker Minta Perusahaan Wajib Patuhi

Kamis, 08 Desember 2022

Foto: Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

Wadahnews.com-Sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2023. Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.319.023. Besaran ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan besaran UMK Pekanbaru yang ditandatangani oleh Gubri tersebut kepada seluruh perusahaan agar wajib mematuhi dan membayar upah karyawan sesuai dengan yang ditetapkan. 

"Terhitung dari 1 Januari 2023, seluruh perusahaan wajib melaksanakan dan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK tersebut," ujarnya. 

Menurut Jamal, UMK Pekanbaru ini hanya berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya 0 hingga 12 bulan atau di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lebih, maka perusahaan harus membuat skala upah, dan harus di atas UMK.

"UMK itu berlakunya bagi yang satu tahun ke bawah. Sedangkan karyawan masa kerjanya diatas satu tahun tentu akan menyesuaikan skala upah dari perusahaan, itu akan kita minta juga," jelasnya.

Menurut Jamal, untuk masa sanggah bagi perusahaan  tidak menerapkan UMK tersebut sudah tidak ada. Jika ingin menyanggah harus dilakukan pada saat rapat penetapannya.

"Masa sanggah tidak bisa dilakukan. Namun, bila ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang tidak menerapkan UMK tersebut lain hal. Meskipun demikian, kita tetap berdasarkan ketetapan dari pemerintah," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.16. Jumlah ini naik sebesar 8,83 persen atau Rp269.347.37 dari UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta.

Selain itu, angka UMK Pekanbaru tahun 2023 ini juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.