Tuntut Pemko Cabut Izin Joker Poker Pub dan KTV , Puluhan Masyarakat Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 16 Desember 2022

Foto: Istimewa

Wadahnews.com- Puluhan orang yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (16/12). 

Dalam aksinya, mereka mendesak agar Pemko Pekanbaru segera mencabut izin tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

"Kami minta Pemko Pekanbaru segera mencabut izinnya tempat hiburan malam ini. Jika belum dicabut, maka kami akan terus menggelar aksi seperti ini," ujar Kordinator Formapam, Azlaini Agus dalam orasinya, dihadapan aparat keamanan dari Kepolisian Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Azlaini juga turut membacakan beberapa poin dari isi pertanyaan sikap, dimana telah terjadi pelanggaran berat  terhadap pasal 60 ayat 1 huruf b Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan diduga tidak melakukan kegiatan sesuai izin berusaha.

"Hal itu kita buktikan dengan video-video yang beredar saat soft opening, plank merk dan konten billboard, sementara pelaku hanya memiliki izin karaoke. Atas dasar itu kita meminta Pemko agar mencabut izin Joker Poker tersebut," jelasnya. 

Selain itu lanjutnya, pencabutan izin tersebut juga tertera dalam Pasal 60 ayat 2 yakni, sanski administrasi berupa pencabutan perizinan berusaha.

" Dalam pasal 8 dokumen OSS persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha. Dimana, persetujuan kegiatan ini akan dibatalkan beserta perizinan berusaha yang sudah diterbitkan. Apabila kegiatan usaha tersebut menimbulkan dampak kerawanan sosial yang dibuktikan dengan penolakan warga disekitarnya, gangguan keamanan dan dampak sosial," urainya.

Untuk poin terakhir lanjut Azlaini, Joker Poker Pub dan KTV ini tidak memenuhi syarat dari rumah ibadah dan sarana pendidikan sesuai dengan Perda nomor 3 tahu. 2002. 

"Selain poin diatas, tempat hiburan malam ini tidak mendapat rekomendasi dari RT dan RW dan lurah setempat. Untuk itu, kita menolak keberadaannya serta mendrsak PJ Walikota untuk menutup secara permanen aktivitasnya. Kemudian menindak tegas aparat yang terlibat sehingga menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat," tutupnya.