Jerome Polossium (JP) Pub & KTV Belum Beroperasi, Ini Komentar Penasehat Hukum Manajemen

Ahad, 18 Desember 2022

Foto Istimewa

Wadahnews.com- Meskipun belum beroperasi tempat hiburan malam Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV yang berada di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Hal ini sangat disayangkan oleh Penasehat Hukum Manajemen Jerome Polossium (JP) Pub dan KTV, Mirwansyah. Bahkan dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemko Pekanbaru untuk bersikap netral terhadap penerbitan izin usaha.

"Kalau mau tegak lurus, saya minta semua tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru harus ditutup juga tanpa terkecuali. Jangan hanya JP pub dan KTV saja yang dipermasalahkan," ujarnya, Minggu (18/12).

Mirwansyah juga menilai, perlawanan yang disuarakan masyarakat dan berbagai lembaga ini tidak adil bagi pemilik usaha JP pub dan KTV. Sebab banyak tempat hiburan malam yang beroperasi sudah lama. Seperti halnya MP, dragon, paragon. 

"Saya melihat kesannya ada tebang pilih disini. Apa karena JP pub dan KTV ini usaha baru dan sampai saat ini juga belum ada beroperasi. Sementara tempat hiburan malam yang sudah beroperasi sejak lama apa kabar? Kenapa diam saja. Seperti Koro-koro pub-nya ada , MP, dragon, paragon dan lainnya," urainya.

Mirwansyah juga menyatakan jika pub JP dan KTV sebenarnya belum beroperasi sama sekali. Bahkan kondisinya masih dalam tahap pembangunan dan belum selesai. 

"Saya herannya JP pub dan KTV ini belum beroperasi, namun sudah banyak berita-berita yang mengatakan usaha ini sudah buka, sarang maksiat dan sebagainya. Bolehlah kawan-kawan lihat langsung ke lokasi. Disana ada spanduk yang menampilkan JP pub dan KTV untuk sementara kerena tidak beroperasi masih Tahap pembangunan. Paling cepat setelah lebaran baru bisa beroperasi sambil menunggu semua izinnya terbit. Untuk saat ini kita baru mengantongi izin karaoke. Sedangkan 
izin pub hingga minuman beralkohol masih menunggu," terangnya.

Sebagai informasi, tempat hiburan malam yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya menuai berbagai perlawanan dari kalangan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (Formapam). Sehingga berbuntut dengan pembatalan izin oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.  

Forum tersebut menolak kehadiran diskotek JP Pub dan KTV ini karena dekat dengan tempat pendidikan, rumah ibadah dan pemukiman warga. Apalagi, tak jauh dari lokasi itu, berdiri pondok pesantren dan masjid.