Foto: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal
Wadahnews.com- Berpotensi dapat menyebabkan kebakaran. Pemerintah kota Pekanbaru melarang masyarakat untuk menyalakan petasan pada momen malam tahun baru 2023.
“Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian material. Sehingga Pemerintah mengeluarkan himbauan larangan menggunakan petasan,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Senin (26/12).
Syoffaizal menyebut, imbauan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Ada sejumlah poin tertuang dalam surat edaran itu.
“Selain larangan menggunakan petasan, Pj Walikota Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan saat merayakan malam pergantian tahun ini. Sebab Pekanbaru masih berada di
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pemerintah kota juga mengimbau agar pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mal, dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat agar mengurangi aktivitas perjalanan ke luar kota.
"Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus pergi keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman," jelasnya.
Syoffaizal menambahkan bahwa dalam surat edaran juga mengajak masyarakat agar menciptakan dan menenangkan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah. Sehingga bisa mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan unduhan masyarakat.
"Masyarakat juga dapat memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana di BPBD Kota Pekanbaru. Mereka dapat menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan nomor 0811 7651 464," tutupnya.