Satu Persen Warga Pekanbaru Wajib KTP Sudah Registrasi IKD

Selasa, 17 Januari 2023

Foto: Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita

Wadahnews.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, mengungkapkan sebanyak 3 ribu warga Pekanbaru sudah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Dari pertengahan Desember tahun lalu hingga pertengahan Januari ini diperkirakan baru sekitar 1 persen masyarakat Pekanbaru yang sudah melakukan registrasi IKD dari total keseluruhan yang wajib KTP," ujarnya, Selasa (17/1).

Menurut Irma, penerapan Identitas Digital dilakukan secara bertahap. Dimana, pada tahap awal dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat dan staf Disdukcapil serta sebagian ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan untuk masyarakat umum baru dilakukan bagi mereka yang berurusan ke MPP Disdukcapil. 

"Kita belum melakukan registrasi secara luas dan masih terbatas di MPP Disdukcapil saja. Meskipun demikian, kedepan kita akan membuka IKD ini di seluruh UPT yang ada di kecamatan," terangnya. 

Untuk fungsi dari IKD sendiri lanjut Irma,  hampir sama halnya dengan KTP elektronik biasa namun versinya digital.
Untuk saat ini memang belum diberlakukan karena belum dilaunching oleh Pemerintah Pusat.

"Bila IKD ini sudah launching oleh Pemerintah Pusat, maka secara otomatis nanti langsung diberlakukan secara serentak seluruh Indonesia," tambahnya.

Selain itu lanjut Irma, identitas digital ini sebenarnya banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Dimana, dalam identitas kependudukan digital ini terdapat kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu vaksinasi covid-19, dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Juga ada kepemilikan kendaraan dan Pemilih Pemilu. Disana (IKD red) akan terlihat apakah kita ini termasuk pemilih Pemilu atau tidak. Jadi, bagi warga yang ingin mendapatkannya, bisa datang ke MPP dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari 
smartphone jenis android bukan Phone masih belum bisa, dan email serta membawa KTP," tutupnya.

Sebagai informasi, Disdukcapil Kota Pekanbaru menargetkan tahun 2023 ini minimal 25 persen penduduk Pekanbaru yang sudah wajib KTP sudah melakukan registrasi IKD.