Hindari SPPT PBB Tidak Sampai Ke WP, Bapenda Pekanbaru Berlaku Sistem Digital

Selasa, 14 Februari 2023

Foto: Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan

Wadahnews.com- Jika tidak ada kendala, akhir Februari 2023 ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencetak 200 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Selasa(14/2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengungkapkan bahwa saat ini untuk SPPT PBB sendiri masih dalam proses verifikasi data pada sistem.

"Saat ini sedang proses verifikasi data pada sistem Bapenda. Kita targetnya akhir bulan ini sudah selesai dicetak massal SPPT PBB dan selanjutnya akan langsung disampaikan ke masyarakat wajib pajak," ujar Bang Akur sapaan akrabnya.

Alek menambahkan, untuk tahun ini pihaknya akan melakukan terobosan baru dalam penyampaian SPPT PBB  kepada masyarakat wajib pajak yakni dengan menggunakan sistem digital.

"Jika sebelumnya penyerahan hanya dilakukan secara manual dengan robekan kertas SPPT PBB. Namun tahun ini akan ada perubahan sistem. Dimana, SPPT yang telah diserahkan ke wajib pajak baik oleh petugas bapenda maupun RT dan RW mesti dilaporkan secara digital. Selanjutnya baru akan kita berikan insentif sebesar Rp 4 ribu perlembar," jelasnya.

Menurut Alek perubahan sistem digital ini merupakan hasil evaluasi dan keluhan yang disampaikan objek pajak selama ini. Dimana, SPPT PBB tersebut banyak yang tidak sampai ke tangan masyarakat.

"Kita berharap dengan sistem digital ini, keluhan- keluhan masyarakat yang menyatakan SPPT tidak sampai, tidak ada lagi. Penerimaan PBB tentu akan meningkat juga," harapnya.

Lebih jauh dikatakan Alek, disampingnya menghindari adanya SPPT yang tidak sampai. Sistem digital ini bertujuan untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pendataan objek PBB.

"Dengan aplikasi digital ini, secara tidak langsung akan mendata ulang objek PBB. Disana akan terbaca data pastinya mulai dari luas, dan alamatnya yang nantinya akan kita lengkapi juga dengan Google Maps. Selain itu SPPT tersebut juga benar-benar sampai," ulasnya.

Dengan adanya era digital ini lanjutnya, masyarakat sebenarnya lebih terbantu dan. Dimana wajib pajak hanya perlu mendownload aplikasi smart tax, dengan aplikasi ini masyarakat bisa mencek langsung besaran tagihannya.

" Dengan aplikasi ini, masyarakat tinggal masukkan Nomor Objek Pajak(NOP). Simpan aja NOP tersebut dan tinggal cek langsung, nanti akan muncul jumlah tagihan. Pembayaran tagihan sendiri bisa dilakukan dengan m-banking dan aplikasi pembayaran lainnya," tutupnya.