Foto: petugas Satpol-PP Kota Pekanbaru tertib puluhan reklame insidentil
Wadahnews.com- Timbulkan pemandangan yang merusak estetika Kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan reklame insidentil yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.
Adapun beberapa ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban yang dilakukan para personel Satpol PP di antaranya Jalan A Yani, Jalan Riau dan Jalan Durian, Selasa (14/2).
"Tadi kita sudah amankan sekitar puluhan spanduk dan banner yang sudah habis masa tayang atau kadaluarsa dan pemasangan yang tidak pada tempatnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi mengaku penertiban yang dilakukan ini sebagai upaya mengembalikan wajah kota Pekanbaru untuk lebih tertib. Hal ini sesuai dengan sebutan bertuah itu yakni bersih, tertib, aman dan harmonis.
"Untuk sementara yang kecil-kecil dahulu kita tertib, sebelum menertibkan yang lebih besar lagi. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Pj walikota Pekanbaru," ucapnya.
Menurut Zulfahmi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemasangan reklame insidentil ini tidak dibenarkan berdiri di sembarang tempat seperti di jalur hijau dan trotoar jalan.
"Kecuali mendapat izin dari walikota. Itupun izinnya ada batas waktunya. Setelah izin habis, penyelenggara harus menertibkan sendiri," jelasnya.
Zulfahmi juga menghimbau kepada penyelenggara reklame yang ada di kota Pekanbaru agar mengikuti aturan yang ada.
"Kita tidak melarang mereka berusaha di Pekanbaru. Namun, kita minta untuk mengikuti aturan yang ada," tutupnya.