Jalin Silaturahmi, Kadisdik Gelar Pertemuan Bersama Pengawas dan Penilik SD & TK/PAUD se-Kota Pekanbaru

Rabu, 18 Januari 2023

Foto: Kadisdik Gelar Pertemuan Bersama Pengawas dan Penilik SD & TK/PAUD se-Kota Pekanbaru

Wadahnews.com- Kepala Dinas Pendidikan  Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. menggelar pertemuan bersama Pengawas dan Penilik SD dan TK/PAUD se- Kota Pekanbaru di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Rabu (18/1).

Pertemuan ini digelar oleh Kadisdik guna mempererat silaturrahmi antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dengan Pengawas, Penilik beserta Staff yang ada di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, Kadisdik menyampaikan bahwasannya Pengawas merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berfungsi memantau dan melaporkan  keadaan di lapangan 
Kadisdik juga meminta seluruh Pengawas dan Penilik jenjang pendidikan TK dan SD untuk bekerja sama dan  koordinasi dengan dinas pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan di kota pekanbaru.

"Kepada Bapak/ Ibu Pengawas dan Penilik kita harus bekerjasama satu sama lain untuk mencapai tujuan pendidikan yg bermutu.  Koordinasi dan diskusi adalah hal yang penting dalam kerjasama ini. 
Kepala Dinas berharap  semua element yang ada di di Dinas Pendidikan bersinergi secara maksimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di kota Pekanbaru," Papar Kadisdik.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 011111/PBI/2011, Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, khususnya pada Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ;

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Sedangkan untuk definisi Penilik, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/111/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Di dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :

Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatanpengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI.