Kasatpol PP: Pengelola Restoran Diminta Patuhi SE Pedoman Aktivitas di Bulan Ramadan 1444 H

Sabtu, 25 Maret 2023

Foto: petugas Satpol PP Kota Pekanbaru mensosialisasikan Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444

Wadahnews.com- Hari kedua dibilang suci ramadhan 1444 H, Satpol PP Pekanbaru, Riau, melakukan penggerebekan sejumlah rumah makan yang masih ditemukan buka di tengah hari.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru meminta pengelola restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk dapat mematuhi Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan para pemilik kedai kopi rumah makan restoran dapat mematuhi SE Walikota dalam rangka menjaga kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadhan. Apabila tetap melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (24/3).

Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (24/3/2023) melayangkan Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M di Kota Pekanbaru, kepada pengelola restoran, rumah makan kedai kopi dan sejenisnya.

Berdasarkan surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, dapat melayani pembeli makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Kita peringatkan untuk mematuhi surat edaran. Sosialisasikan dulu. Kalau mereka melakukan pelanggaran, mulai Senin depan kita akan mulai lakukan penindakan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan.

Hasil kegiatan, petugas masih menemukan adanya rumah makan dan sejenisnya yang buka. Petugas mengingatkan pengelola agar mematuhi Surat Edaran Walikota.