Foto: Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan SP, M.Si bersama tamu undangan membuka Kegiatan Pelatihan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Tahun 2023, Senin (05/06)
Wadahnews.com- Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para aparatur yang memadai dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) penyegaran bagi aparatur penilai PBB-P2 di Hotel Royal Asnof, Senin (5/6).
"Selama empat hari ke depan, peserta diklat akan mengikuti 32 jam pelajaran dari berbagai narasumber kredibel di bidangnya. Narasumber itu dari unsur dosen Pascasarjana IPDN Kemendagri, Widyaiswara Pusdiklat Pajak Kemenkeu, dan penilai PBB Dirjen Pajak Kanwil Riau," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Selasa (6/6/2023).
Alek menambahkan jika pihaknya
terus aktif meningkatkan kualifikasi petugas secara berkala dan berkelanjutan. Sebab, pajak daerah telah berperan strategis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Peningkatan kapasitas pegawai pajak ini menjadi modal bagus ke depannya. Sehingga APBD Pekanbaru akan menjadi makin sehat," ucap Alek.
Sesuai arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, peran PAD harus dapat lebih baik lagi. Hal ini percepatan terwujudnya program-program strategis di antaranya untuk pemberdayaan masyarakat, pembiayaan imam masjid paripurna, serta kegiatan-kegiatan strategis lainnya.
Dalam forum itu, Alek turut mensosialisasikan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 402 tahun 2023 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Tujuannya penghapusan denda pajak ini untuk meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.
"Makanya, saya aktif mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Karena waktu yang disediakan sangat terbatas yaitu mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2023," ungkap Alek.
Alek menambahkan, jika pemberian stimulus ini ditujukan untuk sebelas pajak daerah. Sebelas pajak itu antara lain, pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
"Agar program yang telah direncanakan dapat berhasil, maka dibutuhkan sumber daya aparatur yang berkualitas dan memadai. Di sinilah esensi dari diklat ini," sebut Alek.
Berdasarkan laporan Bidang Pajak Daerah I melalui Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB Fauzan Effendi, pelaksanaan diklat diikuti oleh 30 pegawai Bapenda. Para pegawai Bapenda ini terdiri dari unsur Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan UPT se-Bapenda Pekanbaru.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5-8 Juni 2023. Materi diklat seputar penilaian objek PBB-P2.
Turut hadir dalam giat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Doni Syafrial, Perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Riau, Kepala KPP Pratama Tampan Imam Teguh Suyudi, Kepala KPP Pratama Senapelan Ronny Johanes Purba, Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru serta Kepala UPT se-Bapenda Pekanbaru. Hadir langsung Marja Sinurat, perwakilan narasumber yang merupakan Dosen Sekolah Pasca Sarjana IPDN Kemendagri.