Pemko Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2023

Senin, 26 Juni 2023

Plt Kepala BKP-SDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy

Wadahnews.com- Idul Adha merupakan hari raya atau hari besar keagamaan bagi umat muslim sehingga ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang terbaru.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, juga telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha1444 Hijriyah/2023 Masehi selama tiga hari. Yakni, terhitung dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

"Untuk tanggal 28 dan 30 Juni, itu cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara tanggal 29 Juni libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H," ujarnya, Senin (26/6).

Lebih jauh disebutkannya, untuk  jadwal libur dan cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) tentang hari-hari Libur Nasional dan Perubahan ke-2 Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 22 Juni yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

"SE ini merupakan tidak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Jadi SE terkait libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H sudah kita teruskan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk diikuti oleh ASN," ungkapnya.

Setelah libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H lanjutnya, seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru harus mulai kembali bekerja seperti biasa pada tanggal 3 Juli 2023.

"Untuk itu kita himbau kepada seluruh ASN agar tidak ada yang menambah libur di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Kecuali dia (ASN bersangkutan) memang sudah terlanjur mengambil cuti, atau berhalangan tetap seperti sakit. Tapi libur tanpa keterangan, dilarang. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Obet sapaan akrabnya.

Guna memastikan seluruh ASN dan THL bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, ia meminta para pimpinan OPD melakukan pengawasan di instansi masing-masing.

"Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN, pimpinan OPD agar melaporkan secara tertulis kepada walikota melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Jadi pengawasannya langsung oleh masing-masing pimpinan OPD," tutupnya.