Foto: Sekretaris daerah kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution
Wadahnews.com- Seiring dengan rencana penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah. Dimana
untuk penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.
"Pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan akan diatur dalam regulasi atau Perda. Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah," ujar
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (22/7).
Dirinya juga memastikan dengan regulasi ini. Sehingga kedepan, penjual tidak bisa sembarangan menjajakan rokoknya.
"Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan," tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa pemerintah kota dengan DPRD tengah membuat ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru.
Menurutnya, ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok.
Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti Mal.
Hal ini menjadi larangan dalam rancangan peraturan daerah atau ranperda Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok. Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak," pungkasnya.