Larang Perpisahan Mewah, Disdik Pekanbaru Terbitkan Edaran

Kamis, 24 April 2025

Foto Istimewa

Wadahnews.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpisahan sekolah harus dilakukan di lingkungan sekolah. Perpisahan juga harus berlangsung secara sederhana, tanpa membebankan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepihaknya. Jika ada sekolah yang memberatkan wali murid terkait kegiatan perpisahan ini.

"Setelah adanya edaran ini, masih ada sekolah yang berani buat perpisahan mewah dan membebankan wali murid  tentu akan kita tindaklanjuti," ujar Jamal, Kamis (24/4/2025).

Ia menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah. Dalam edaran yang dibuat 22 April 2024 ini ditujukan kepada sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Pekanbaru.

Dalam edaran ini berbunyi, bahwa tidak melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah.

Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.

Ketiga, dilarang menangguhkan atau menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan terancam disanksi.

"Kita ingatkan sekolah, kita pantau itu. Kita siap, karena ada juga arahan dari pak wali, dan kita juga sudah buatkan edaran," jelasnya.

Jamal juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah memungut uang perpisahan dan memberatkan wali murid sebelum edaran ini dibuat, agar bisa mengembalikan kembali uang tersebut. Selain itu, edaran ini diharapkan berlaku juga bagi semua sekolah yang ada di Pekanbaru.

"Edaran ini diharapkan agar bisa diikuti oleh sekolah swasta yang ada di Pekanbaru," tutupnya.