
Foto Istimewa
Wadahnews.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan.
Dimana karyawan dapat menyampaikan aduan secara langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah.
“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah resmi kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan oleh perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan melayani masyarakat ini dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain datang langsung, karyawan juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui tautan:https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
“THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Disnaker kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR 2026 kepada karyawan. Jika pada tahun 2025 pembayaran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, maka tahun ini batas waktu pembayaran lebih awal, yakni paling lambat 8 Maret 2026.
“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Jamal.
Ia menambahkan, percepatan pembayaran THR tahun 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. *****