
Foto Istimewa
Wadahnews.com- Menjelang Idulfitri, belasan perusahaan di Kota Pekanbaru dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat hingga saat ini sudah ada 13 laporan pekerja terkait THR yang belum dibayarkan perusahaan.
“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd, Kamis (12/3/2026).
Menurut Jamal, laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim Disnaker. Langkah awal yang dilakukan adalah memanggil dan mengingatkan perusahaan agar segera membayar hak karyawan.
Namun, Disnaker mengingatkan bahwa pembayaran THR memiliki batas waktu yang tegas, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7).
“Sekarang masih tahap kita ingatkan supaya segera dibayarkan. Tapi batas akhirnya H-7 sebelum Lebaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika perusahaan tetap tidak membayar THR hingga melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Target kita saat H-7 nanti tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawan,” tegas Jamal.
Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Disnaker Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Selain itu, pekerja juga bisa melapor secara online melalui tautan:
https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
“Posko pengaduan ini dibuka sampai hari H Idulfitri,” tutup Jamal.*****