Catat! 16 Hari Kendaraan Ini Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai Saat Mudik 2026

Kamis, 19 Maret 2026

Wadahnews.com– PT Hutama Karya (Persero) menegaskan penerapan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Pekanbaru–Dumai selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional guna mengurai kepadatan saat arus mudik dan arus balik.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Lebaran. Hutama Karya memastikan seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai regulasi pemerintah serta hasil koordinasi lintas instansi.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan ruas Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu yang terdampak kebijakan pembatasan tersebut.

“Pembatasan hanya berlaku pada ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara ruas lain yang dikelola Hutama Karya tetap beroperasi normal dan dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Jenis kendaraan yang dibatasi mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material konstruksi.

Meski demikian, distribusi logistik tetap diizinkan menggunakan kendaraan dua sumbu. Namun, pengecualian tidak berlaku untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Hutama Karya juga menegaskan bahwa sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas, di antaranya pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, setiap kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, yang harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri.

Hutama Karya menekankan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari regulasi pemerintah yang diterapkan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan arus mudik Lebaran 2026 berjalan aman dan lancar. (Saf/mcr)