
Foto Istimewa
Wadahnews.com– Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan sekaligus harga minyak goreng kemasan Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tim yang dipimpin Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, menyasar Pasar Pagi Arengka dan Pasar Dupa. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter, jauh di atas HET pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Adrizal, Kadis Perindag Yulianis, Perum Bulog Riau-Kepri, Disperindag Provinsi Riau, serta jajaran Satgas Pangan dari Polda Riau.
Saat melakukan pengecekan, Indra langsung menelusuri asal distribusi Minyakita yang dijual mahal tersebut. Dari hasil penelusuran, sebagian pedagang mengaku mendapatkan barang dari reseller atau pihak lain di luar jalur resmi Bulog.
“Minyakita sebenarnya tersedia dan stoknya cukup banyak di Pekanbaru. Namun ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual di atas HET,” ujar Indra di sela peninjauan.
Tak hanya itu, Satgas Pangan juga langsung memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang diminta segera melapor apabila menemukan distributor atau pemasok yang memainkan harga.
Dalam dialog dengan pedagang, terungkap penjualan Minyakita eceran di pasar sebenarnya tidak terlalu tinggi, yakni sekitar 4 hingga 6 liter per hari. Fakta itu membuat Bapanas menilai kelangkaan Minyakita di Pekanbaru tidak benar-benar terjadi.
“Kalau penjualannya sedikit, artinya stok sebenarnya masih ada. Persoalannya lebih kepada distribusi dan permainan harga,” tegasnya.
Dari Pasar Pagi Arengka, rombongan melanjutkan sidak ke Pasar Dupa. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan Minyakita dijual di atas HET, terutama untuk kemasan dua liter. Pedagang mengaku barang tersebut diperoleh dari reseller di wilayah Kubang, Siak Hulu.
Bapanas juga meminta Perum Bulog mempertimbangkan penambahan alokasi penjualan Minyakita di pasar tradisional guna menjaga stabilitas harga dan memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai ketentuan.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi mitra Bulog yang melanggar aturan distribusi. Pedagang yang terbukti menjual di atas HET akan diberikan teguran hingga evaluasi pencabutan alokasi penjualan Minyakita.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan dievaluasi agar ke depan tidak lagi mendapat alokasi penjualan Minyakita,” tutup Indra.***