Riau Kunci Perputaran Uang Investor, 10 Perusahaan Langsung Ikut BRK Syariah

Rabu, 13 Mei 2026

Foto Istimewa

Wadahnews.com— Pemerintah Provinsi Riau mulai memperketat strategi penguatan ekonomi daerah dengan mendorong seluruh aktivitas keuangan investor agar tidak lagi berputar keluar daerah. Langkah ini mulai menunjukkan hasil dengan masuknya 10 perusahaan yang bersedia menggunakan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).

Pemprov Riau menilai, selama ini masih banyak transaksi perusahaan yang dilakukan di luar daerah, meski aktivitas usaha dan pemanfaatan sumber daya berlangsung di Riau. Kondisi tersebut dinilai membuat potensi ekonomi daerah belum sepenuhnya kembali ke masyarakat.

Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika mengatakan, penggunaan BRK Syariah ini diharapkan dapat memperkuat perputaran uang di daerah, mulai dari pembayaran gaji karyawan hingga transaksi operasional perusahaan.

“Alhamdulillah, ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Nantinya pembayaran gaji dan transaksi usaha mereka dilakukan melalui BRK Syariah,” ujar Vera usai Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh daerah, tidak hanya dari sisi kegiatan usaha, tetapi juga dari sisi perputaran ekonomi.

“Kalau transaksi dilakukan di Riau, maka dampaknya juga kembali ke daerah,” jelasnya.

Selain sektor perbankan, Pemprov Riau juga mendorong perusahaan agar menggunakan NPWP domisili Riau, sehingga pajak perusahaan dapat tercatat dan memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tetapi juga Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Riau.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah. Pemprov Riau mendorong agar kendaraan perusahaan segera menggunakan pelat BM, sehingga pajak kendaraan bermotor dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, DPMPTSP bersama BKPM juga terus menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala sebagai bagian dari pengawasan investasi di daerah.(Saf/mcr)