
Foto: Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto
Wadahnews.com- Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, kembali diingatkan agar mematuhi jam operasional berjualan. Satpol PP menegaskan, aktivitas jual beli harus sudah selesai paling lambat pukul 07.00 WIB agar tidak memicu kemacetan di jam sibuk pagi.
Meski masih diberi toleransi menempati trotoar hingga bahu jalan, para pedagang diminta segera membersihkan lokasi setelah transaksi selesai. Namun dalam pengawasan di lapangan, Satpol PP masih menemukan PKL yang tetap berjualan hingga pukul 09.00 bahkan 11.00 WIB.
“Paling terakhir itu jam 7 pagi sudah harus selesai transaksi. Jadi jam setengah delapan tempat berjualan sudah dibersihkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, aktivitas pasar tumpah yang berlangsung hingga siang hari sangat mengganggu pengguna jalan dan memperparah kepadatan arus lalu lintas di kawasan Ahmad Yani.
“Masyarakat khususnya pengguna jalan sangat terganggu karena pedagang masih berjualan di jam-jam sibuk,” tegasnya.
Satpol PP pun memberi sinyal akan melakukan penertiban bersama OPD terkait jika para pedagang tetap mengabaikan aturan jam operasional.
Diketahui, pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani sudah beberapa kali ditertibkan. Namun, para PKL kerap kembali berjualan di lokasi tersebut.***