
Foto: ilustrasi
Wadahnews.com- Provinsi Riau kembali mendapat kepercayaan menerima bantuan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tahun ini, sebanyak 14 ekor sapi kurban disalurkan untuk Riau, yang akan didistribusikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 12 pemerintah kabupaten/kota, serta satu tokoh masyarakat.
Bantuan sapi kurban Presiden tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah pusat yang setiap tahun rutin disalurkan ke daerah, sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas peternakan lokal di Indonesia, termasuk di Riau.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Riau, Mimi Yuliani Nazir, menjelaskan bahwa proses penentuan sapi kurban tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap daerah terlebih dahulu diminta mengusulkan sapi terbaik hasil seleksi dari kabupaten/kota masing-masing.
Kriteria utama yang digunakan adalah bobot sapi terbesar di wilayah tersebut, sebelum kemudian dilakukan tahapan verifikasi oleh pemerintah pusat.
“Untuk bantuan Presiden tingkat provinsi, yang saat itu diusulkan adalah sapi dengan bobot paling berat dari seluruh kabupaten/kota di Riau. Sementara untuk kabupaten/kota, diambil dari sapi terberat di daerah masing-masing sesuai arahan Sekretariat Presiden dan Ditjen PKH,” ujar Mimi.
Setelah proses pengusulan, tim teknis dari pemerintah pusat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang diusulkan benar-benar memenuhi standar. Dari hasil verifikasi tersebut, seluruh sapi dinyatakan layak dan ditetapkan sebagai hewan kurban bantuan Presiden di Riau.
Mimi menegaskan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada ukuran dan bobot sapi, tetapi juga aspek kesehatan, kelayakan fisik, serta kesiapan distribusi hingga ke lokasi penyembelihan.
“Tidak hanya besar, sapi juga harus sehat dan memenuhi standar sebagai hewan kurban Presiden,” tegasnya.
Program bantuan sapi kurban Presiden ini menjadi agenda rutin setiap Idul Adha dan memiliki dampak positif bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan semangat peternak lokal untuk mengembangkan kualitas ternaknya agar mampu bersaing secara nasional.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota penerima. Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan lokasi penyembelihan, dengan catatan lokasi tersebut tidak boleh sama dengan tahun sebelumnya.
Ketentuan ini diharapkan dapat memperluas manfaat distribusi daging kurban agar lebih merata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah Riau. (Saf/mcr)