Dua Kali Mangkir RDP DPRD, Bupati Siak Akan Panggil Petinggi PT TKWL ke Kantor Bupati

Selasa, 19 Mei 2026

Foto: Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli M.Si

Wadahnews.com- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mengambil sikap tegas terhadap PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Kebun setelah perusahaan tersebut dua kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Siak yang membahas persoalan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Sikap mangkir berulang itu dinilai telah mencederai mekanisme resmi pemerintahan daerah serta mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga DPRD.

Bupati Afni menegaskan akan memanggil langsung jajaran pimpinan PT TKWL Kebun, bukan hanya perwakilan atau humas perusahaan, untuk dimintai klarifikasi di Kantor Bupati Siak.

“Yang akan dipanggil ini pimpinan TKWL Kebun. Saya dapat informasi pemiliknya di Medan, mereka wajib datang ke Siak. Saya tolak kalau hanya Humas yang datang. Kita mau tanyakan komitmen mereka terhadap kewajiban sesuai aturan,” tegas Afni, Selasa (19/5/2026).

Afni menilai, sikap perusahaan yang berulang kali tidak menghadiri undangan resmi DPRD merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap sistem pemerintahan daerah dan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam membangun komunikasi.

Menurutnya, DPRD merupakan representasi sah suara rakyat yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.

“Kalau pemerintah daerah dipanggil DPRD, kami tidak pernah mangkir. Karena DPRD itu representasi suara rakyat,” ujarnya.

Afni juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak tidak hanya memiliki hak usaha, tetapi juga kewajiban sosial dan kepatuhan terhadap aturan daerah serta hubungan dengan masyarakat sekitar.

“Selagi masih berusaha di bumi Siak, harusnya mereka menghormati sistem pemerintahan yang ada. Apalagi aktivitas mereka juga melewati dan menggunakan fasilitas daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Bupati Afni telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengirimkan surat resmi pemanggilan kepada pimpinan PT TKWL agar hadir langsung menghadap Pemerintah Kabupaten Siak.

Ia menegaskan akan mengukur sejauh mana keseriusan perusahaan dalam merespons pemanggilan tersebut, termasuk membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau tetap tidak ada itikad baik dan menutup diri dari komunikasi, maka ini akan menjadi perhatian serius. Tapi ini bukan ancaman, melainkan dinamika sosial di masyarakat yang harus kita jaga agar tetap kondusif,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Siak kembali menggelar RDP terkait FPKM bersama PT TKWL di Ruang Rapat DPRD Siak, Senin (18/5/2026). Namun, pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam undangan resmi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyebut ini merupakan undangan kedua setelah sebelumnya PT TKWL juga tidak hadir pada RDP yang dijadwalkan 9 Februari lalu.

Ketidakhadiran tersebut juga sempat membuat anggota DPRD Siak, Sabar Sinaga, menghubungi pihak humas perusahaan melalui sambungan telepon agar dapat mengirimkan perwakilan ke forum resmi tersebut.

Namun hingga rapat berakhir, pihak PT TKWL tetap tidak hadir. DPRD Siak bahkan berencana mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi langsung kantor perusahaan untuk meminta penjelasan terkait persoalan FPKM di wilayah operasional mereka.

Situasi ini memunculkan sorotan tajam dari pemerintah daerah yang menilai perlu adanya sikap tegas agar perusahaan tidak mengabaikan mekanisme resmi dan kewajiban sosial di daerah tempat mereka beroperasi. (Saf/mcr)