
Foto Istimewa
Wadahnews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan dan penertiban aset daerah. Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi pemulihan Barang Milik Daerah (BMD), sebagai upaya memperkuat pengamanan, penelusuran, hingga pemulihan aset yang selama ini menjadi perhatian serius.
Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026). Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dua institusi dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Riau dan Kejati Riau tidak lagi memberi ruang terhadap aset daerah yang bermasalah, terbengkalai, atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset daerah yang selama ini belum tuntas.
Menurutnya, sejumlah persoalan aset di Riau merupakan warisan lama yang membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan berkelanjutan. Di antaranya berkaitan dengan hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
“Karena itu sejak saya menjabat, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan pembenahan dan langkah-langkah korektif dalam pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar SF Hariyanto.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset yang belum kembali ke pemerintah daerah, termasuk aset rumah dinas dan aset lain yang diduga masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak pada efektivitas tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Melalui MoU ini, Pemprov Riau secara tegas meminta pendampingan dari Kejati Riau dalam proses penelusuran, pengamanan hukum, hingga pemulihan aset daerah.
“Melalui kerja sama ini, kami mohon dukungan dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penelusuran aset, pengamanan hukum, serta langkah-langkah pemulihan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
SF Hariyanto juga menekankan pentingnya disiplin seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia mengingatkan agar tidak ada lagi kelalaian yang berpotensi menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.
“Seluruh perangkat daerah harus lebih serius, lebih tertib, dan lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan aset daerah. Ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menegaskan komitmen Kejati untuk mendukung penuh langkah Pemprov Riau dalam menertibkan dan menyelamatkan aset daerah.
Ia menilai, pengelolaan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan berbasis hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan ditekennya MoU ini, Pemprov Riau dan Kejati Riau menegaskan langkah “gas penuh” dalam penertiban aset daerah. Tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga penegasan bahwa setiap aset milik daerah harus jelas statusnya, aman secara hukum, dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat Riau. (Saf/mcr)