
Wadahnews.com– Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 525 tersangka berhasil diamankan dalam operasi besar tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengungkapkan, dari total kasus yang ditangani, sebanyak 748 merupakan kasus curat, 448 curas, dan 137 curanmor. Polisi juga menyita 189 sepeda motor, 18 mobil, dua senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48 juta.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat," kata Hengky saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hengky, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong pelaku melakukan aksi kriminal. Banyak pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang membeli sabu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang beraksi di Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
Dari hasil pengembangan, sindikat tersebut terlibat sedikitnya dalam 21 kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain motor curian, polisi juga menemukan praktik pembuatan dan peredaran STNK palsu yang digunakan untuk menyamarkan kendaraan hasil kejahatan.
"Polda Riau akan terus melakukan operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Hasyim. (Saf/mcr)