Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Bakal Dikandangkan, Pemko Pekanbaru Perketat Kepatuhan ASN

Senin, 08 Juni 2026

Foto Istimewa

Wadahnews. com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kendaraan dinas maupun kendaraan jabatan yang terbukti menunggak pajak tidak akan diizinkan beroperasi hingga kewajibannya diselesaikan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat apel pemeriksaan kendaraan di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dimulai dari lingkungan pemerintah sebelum mengajak masyarakat taat membayar pajak.

“Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Agung.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru rutin melakukan pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Selain mengecek kondisi kendaraan dinas, petugas juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN.

Dalam kegiatan tersebut, Pemko turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Pendataan dilakukan untuk melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap temuan itu, Pemko memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

Sanksi yang disiapkan antara lain larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan hingga tunggakan pajak diselesaikan.

Tak hanya pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai mengawasi kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pegawai pemerintah turut memenuhi kewajiban perpajakan atas aset yang dimiliki.

Bahkan, Pemko tengah mengkaji pemberian sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang masih memiliki tunggakan pajak.

Agung menegaskan, ASN harus menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak karena seluruh penghasilan yang mereka terima berasal dari kontribusi masyarakat.

“ASN dan pejabat Pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.***