
Wadahnews.com– Gerak cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan menit setelah menerima laporan, petugas berhasil mengendalikan kebakaran yang terjadi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Senin (29/6/2026) pagi, sehingga api tidak sempat meluas.
Kecepatan penanganan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menargetkan setiap laporan kebakaran direspons dalam waktu kurang dari tujuh menit sejak diterima petugas.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 09.15 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Bidang Operasional Ibastana Sembiring bersama personel langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan lima unit mobil pemadam kebakaran.
Hanya lima menit kemudian, tepat pukul 09.20 WIB, tim sudah tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. DPKP Kota Pekanbaru juga berkolaborasi dengan personel pemadam kebakaran BPBD Provinsi Riau untuk mempercepat pengendalian api.
"Petugas tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dan langsung melakukan pemadaman. Berkat kerja sama yang baik, api yang membakar area plafon berhasil dijinakkan sehingga tidak merembet ke bagian bangunan lainnya," kata Zarman.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan personel DPKP Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus pentingnya sinergi antarinstansi saat menghadapi situasi darurat.
Zarman mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila terjadi kebakaran dan segera menghubungi petugas dengan menyampaikan informasi secara lengkap, mulai dari lokasi kejadian, kondisi di sekitar, hingga kemungkinan adanya korban. Informasi yang akurat akan membantu petugas bergerak lebih cepat dan tepat.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengoperasikan layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 yang siaga selama 24 jam. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan keadaan darurat melalui telepon di nomor (0761) 22382 atau WhatsApp 0851-8607-0113.
"Semakin cepat laporan diterima dengan informasi yang jelas, semakin cepat pula petugas dapat melakukan penanganan dan meminimalkan dampak kebakaran," tutup Zarman.***