Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita

Jumat, 03 Juli 2026

Foto Istimewa

Wadahnews.com– Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang elektronik dari luar negeri. Kali ini, petugas membongkar modus baru penyelundupan dengan memanfaatkan "barang tak bertuan", yang berujung pada penyitaan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe senilai lebih dari Rp4 miliar.

Ratusan telepon pintar tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula saat kapal penumpang MV Oceanna 5 bersandar di Pelabuhan BSSR setelah berlayar dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6/2026).

Saat melakukan pengawasan rutin terhadap arus penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam. Barang tersebut tampak mencurigakan karena dibiarkan begitu saja di area kedatangan tanpa ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

Petugas kemudian menunggu beberapa saat untuk memastikan keberadaan pemilik barang. Namun hingga seluruh penumpang meninggalkan pelabuhan, enam kotak tersebut tetap tidak bertuan.

Didampingi awak kapal sebagai saksi, petugas selanjutnya membawa barang itu ke ruang pemeriksaan untuk dipindai menggunakan X-Ray.

Hasil pemeriksaan mengungkap isi yang mengejutkan. Keenam kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga akan diedarkan di Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan.

"Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, praktik meninggalkan barang tanpa pemilik diduga menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas sekaligus mengaburkan identitas pemilik barang.

Menurut Novryansyah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha yang sehat dari peredaran barang ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli ponsel black market. Selain merugikan penerimaan negara, produk ilegal tidak memiliki jaminan legalitas, kualitas, maupun layanan purna jual sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Pengungkapan tersebut menambah daftar keberhasilan Bea Cukai Bengkalis sepanjang tahun 2026. Hingga kini, instansi tersebut telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.

Bea Cukai memastikan pengawasan di pintu masuk wilayah perairan Selat Malaka akan terus diperketat guna menutup ruang gerak para penyelundup. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan penyelundupan dan perlindungan kepentingan negara. (Saf/mcr)