Wujudkan Green City, Pemko Pekanbaru Minta Pengembang Tak Abaikan Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 16 Juli 2026

Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggenjot upaya mewujudkan Green City atau kota hijau. Tak hanya memperkuat pengelolaan sampah dan mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, Pemko kini mengingatkan para pengembang agar tidak mengesampingkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam setiap pembangunan kawasan perumahan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa pembangunan kota harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, konsep Green City menjadi salah satu arah pembangunan Pekanbaru demi menciptakan kota yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

"Saat ini kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," ujar Markarius, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan, komitmen tersebut bahkan mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan visi membangun kawasan perkotaan yang hijau dan ramah lingkungan.

Menurut Markarius, seluruh proses pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.

Untuk mendukung program Green City, Pemko Pekanbaru menjalankan tiga program utama. Pertama, memperkuat pengelolaan sampah melalui optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pembangunan waste station, penguatan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan program waste to energy, yakni pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik.

Program berikutnya adalah mendorong transformasi transportasi publik melalui penggunaan bus listrik sebagai upaya menekan emisi karbon.

Sementara itu, melalui program Green School, Pemko ingin membangun budaya peduli lingkungan sejak dini dengan melibatkan para peserta didik dalam berbagai kegiatan edukasi lingkungan.

Di sisi lain, Markarius meminta seluruh pengembang perumahan ikut menjadi bagian dari gerakan membangun kota hijau dengan mematuhi aturan penyediaan ruang terbuka hijau.

"Kami berharap setiap pengembang memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perumahan. Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi bangunan tanpa menyisakan ruang bagi lingkungan," tegasnya.

Ia mengingatkan, ketentuan penyediaan sekitar 30 persen ruang terbuka hijau bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan kawasan hunian yang sehat, asri, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pengembang menjadi kunci agar pertumbuhan Kota Pekanbaru tetap selaras dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di masa depan.***