Tunggakan Pajak Kendaraan Rohil Tembus Rp32 Miliar, 121 Ribu Unit Belum Bayar

Rabu, 01 Juli 2026

Foto: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menyerahkan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada Pemerintah Kabupaten Rohil.

Wadahnews.com– Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mencapai angka fantastis. Sebanyak 121.798 kendaraan bermotor tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya dengan total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp32 miliar.

Data tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, saat menyerahkan data tunggakan PKB kepada Pemerintah Kabupaten Rohil di Mess Pemda Rohil, Rabu (1/7/2026).

Penyerahan data ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau memperkuat sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Syahrial Abdi mengatakan, langkah tersebut merupakan pendekatan baru pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan.

"Ini adalah ajakan dengan pendekatan baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan objek pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, tunggakan terbesar berasal dari kendaraan roda dua. Sebanyak 110.340 sepeda motor belum membayar pajak dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Sementara itu, kendaraan roda empat juga menyumbang angka cukup besar. Tercatat sekitar 3.900 mobil penumpang menunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp6,5 miliar, kemudian 733 mobil barang dengan tunggakan mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

Selain itu, terdapat tunggakan dari kendaraan jenis bus sebanyak 108 unit dengan nilai sekitar Rp60 juta serta kendaraan khusus sebanyak 104 unit dengan nilai tunggakan kurang lebih Rp38 juta.

Syahrial menjelaskan, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Rohil sebenarnya mencapai lebih dari 271 ribu unit. Angka tersebut menyumbang sekitar 6,56 persen dari total kendaraan di Provinsi Riau yang mencapai lebih dari 4,1 juta unit.

Namun, ia menyebut masih banyak kendaraan milik masyarakat Rohil yang menggunakan pelat nomor luar daerah. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan pajak kendaraan tidak masuk ke daerah asal.

"Menurut kami, jumlah kendaraan warga Rohil sebenarnya jauh lebih besar. Namun kendaraan mereka tidak didaftarkan melalui Rohil, sehingga potensi pajaknya mengalir ke daerah lain," jelasnya.

Pemprov Riau berharap melalui pendataan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(Tin/mcr)