Hampir 100 Hektare Mangrove Rohil Rusak, Polda Riau Telusuri Penyebabnya

Rabu, 15 Juli 2026

Foto: ilustrasi

Wadahnews.com– Kerusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Hampir 100 hektare hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, diduga mengalami kerusakan dan kini tengah diselidiki oleh Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kerusakan kawasan pesisir yang diduga berkaitan dengan aktivitas alih fungsi lahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berdasarkan hasil pengecekan awal ditemukan kerusakan di sejumlah titik kawasan mangrove dengan perkiraan luas mencapai 90 hingga 100 hektare.

"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare. Kasus ini menjadi perhatian Polda Riau dan akan kami usut secara tuntas," ujar Ade, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, kawasan yang diduga mengalami kerusakan berada di wilayah Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Ade, keberadaan mangrove memiliki peran penting bagi kawasan pesisir. Selain menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, mangrove juga berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, mencegah intrusi air laut, serta membantu menyerap karbon.

Untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab, Polda Riau melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luas kerusakan, hingga analisis dampak lingkungan.

Ade menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia menyebut penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing, yakni upaya penegakan hukum yang sejalan dengan perlindungan ekosistem.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan pesisir serta melaporkan setiap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Kerusakan mangrove ini menjadi perhatian karena ekosistem tersebut merupakan salah satu benteng alami bagi wilayah pesisir Rohil yang memiliki manfaat besar bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.(Tin/mcr)