Wako Agung Buka Suara Soal STC, Tegaskan HGB Ruko Tak Bisa Diperpanjang

Senin, 03 Agustus 2026

Foto: Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

Wadahnews.com– Polemik status ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) terus menjadi perhatian. Menanggapi tuntutan para pedagang, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir.

Menurut Agung, keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan keinginan pemerintah daerah, melainkan mengacu pada ketentuan hukum setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung, Senin (3/8/2026).

Agung menjelaskan, kawasan STC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan masa kerja sama selama 25 tahun antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP). Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, seluruh bangunan dan aset secara otomatis menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme yang masih dimungkinkan hanyalah melalui skema kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Terkait besaran nilai sewa yang menjadi sorotan pedagang, Agung menegaskan angka tersebut bukan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen, sehingga Pemko tidak memiliki kewenangan menetapkan nilai di bawah hasil appraisal tersebut.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Meski demikian, Agung menegaskan Pemko tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang sah dan memungkinkan HGB diperpanjang.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturan tidak memperbolehkan, saya tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi terkait berakhirnya HGB 133 unit ruko di kawasan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kota mengembalikan hak HGB yang telah habis masa berlakunya pada 2026.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap penyelesaian persoalan STC dapat dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.***