Karhutla Mengganas, Rohil Siaga Darurat Hingga November

Jumat, 07 Agustus 2026

Foto Ilustrasi: Tim Satgas Karhutla Riau menabung kebakaran lahan di sejumlah lokasi di wilayah setempat

Wadahnews.com– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semakin serius. Hingga 4 Agustus 2026, tercatat 475 titik api terdeteksi di wilayah tersebut.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil bersama Forkopimda memperkuat kesiapsiagaan dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 18 November 2026.

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles mengatakan, Rohil merupakan salah satu wilayah rawan Karhutla di Provinsi Riau. Kondisi lahan yang mulai mengering serta keterbatasan sumber air di sejumlah lokasi meningkatkan potensi kebakaran.

Hal itu disampaikan Jhony saat memimpin apel kesiapsiagaan penanganan Karhutla di Lapangan MTQ Kompleks Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi, Kamis (6/8/2026).

Apel tersebut dihadiri Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriadi, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Satbrimob Polda Riau AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Kepala BPBD Rohil, unsur Forkopimda, para Kapolsek serta instansi terkait.

“Dampak Karhutla juga sangat besar, kerusakan hutan produktif, kabut asap, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Jhony.

Pemkab Rohil sebelumnya telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Surat Keputusan (SK) yang berlaku mulai 18 Februari hingga 18 November 2026.

Jhony meminta seluruh unsur bergerak bersama dalam pencegahan dan penanganan Karhutla. Mulai dari camat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan hingga masyarakat diminta mengoptimalkan patroli serta sosialisasi di wilayah rawan.

Ia juga menekankan pentingnya respons cepat. Setiap laporan maupun indikasi titik api harus segera ditindaklanjuti agar tidak meluas.

“Dengan tanggap cepat 1x24 jam, setiap indikasi titik api sekecil apa pun harus segera ditangani sebelum meluas,” tegasnya.

Selain kawasan gambut, Jhony mengingatkan pentingnya menjaga hutan mangrove yang menjadi pelindung ekosistem pesisir Rohil.

“Kawasan hutan mangrove di Rohil harus dijaga. Ini pelindung ekosistem pesisir dan penyangga lingkungan,” katanya.

Karena sebagian besar wilayah Rohil merupakan lahan gambut, Pemkab juga meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara tegas. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.

Dengan status siaga yang berlaku hingga November, Pemkab Rohil menegaskan seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan. Setiap titik api harus segera dipadamkan sebelum berubah menjadi Karhutla yang lebih besar dan mengancam masyarakat serta lingkungan.(Tin/mcr)