
Wadahnews.com– Majelis Pecinta Qur’an (MPQ) Indonesia terus memperluas dakwah dan pembelajaran Al-Qur’an bagi masyarakat. Kalangan lanjut usia (lansia) menjadi salah satu perhatian utama melalui program pembinaan dan pembelajaran keagamaan.
Saat ini, MPQ Indonesia memiliki sekitar 2.500 jamaah. Organisasi tersebut juga mengembangkan Pondok Lansia di kawasan Pandau sebagai wadah bagi para lansia untuk belajar dan memperdalam Al-Qur’an.
Ketua Pengurus MPQ Indonesia, Yentiriwaris, mengatakan komitmen tersebut telah dijalankan sejak MPQ berdiri sekitar empat tahun lalu. Salah satu fokusnya membantu masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dalam membaca Al-Qur’an.
“Kami memiliki sekitar 2.500 jamaah dan sejak awal berdiri terus berupaya memberantas buta aksara Al-Qur’an, khususnya bagi masyarakat lanjut usia. Kami ingin kegiatan mengaji terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Yentiriwaris saat audiensi dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, pembinaan bagi lansia tidak hanya dilakukan melalui pengajian rutin. MPQ juga menggelar berbagai kegiatan keagamaan di Pondok Lansia, termasuk pembelajaran dan tahfiz Al-Qur’an.
“Di Pondok Lansia, kami melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan, salah satunya tahfiz Al-Qur’an. Ini menjadi bagian dari ikhtiar kami agar para lansia tetap memiliki ruang untuk belajar dan mendalami Al-Qur’an,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, MPQ juga menyampaikan harapan agar kegiatan mengaji dapat kembali dilaksanakan di Aula Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau.
Yentiriwaris memastikan MPQ siap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ditetapkan pengurus masjid.
“Kami siap mengikuti SOP dan ketentuan yang ditetapkan pengurus. Tujuan utama kami adalah menjalankan kegiatan keagamaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mendorong MPQ dan pengurus Masjid Agung An-Nur menyelesaikan persoalan pemanfaatan fasilitas melalui komunikasi dan koordinasi.
Menurutnya, kegiatan pembelajaran Al-Qur’an merupakan aktivitas positif yang perlu diberikan ruang, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan aturan penggunaan fasilitas.
“Kalau ada persoalan dalam penggunaannya, mari kita selesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” ujar SF.
SF juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi fasilitas tetap harus dijalankan, namun tidak boleh menghilangkan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Ia turut mengingatkan agar kegiatan keagamaan tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Masjid Agung An-Nur diharapkan tetap menjadi ruang masyarakat untuk belajar agama, beribadah dan memperkuat kebersamaan.
Yentiriwaris menyambut baik arahan tersebut. Ia memastikan MPQ siap mengikuti ketentuan pengurus Masjid Agung An-Nur dan berharap komunikasi yang terbangun dapat menghasilkan kesepahaman demi keberlanjutan pembinaan Al-Qur’an bagi masyarakat, termasuk para lansia.(Saf/mcr)