HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026

Plt Gubri SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru, Senin (17/08/26).

Wadahnews.com– Sebanyak 10.987 warga binaan dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 185 orang menerima Remisi Umum II dan langsung memperoleh kebebasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru.

Ia mengajak para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, SF Hariyanto berpesan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu, tetap taat hukum, bekerja secara jujur, dan memberikan manfaat bagi keluarga serta masyarakat.

“Kepada seluruh warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.

SF Hariyanto berharap remisi menjadi titik awal bagi para penerimanya untuk menjalani kehidupan baru dengan lebih baik sekaligus kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan melalui proses verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Rudy menyebut Kanwil Ditjenpas Riau memiliki 16 satuan kerja yang terdiri dari Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang, sedangkan Remisi Umum II berjumlah 185 orang yang langsung bebas. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan,” jelas Rudy. (Saf/mcr)