
Foto: Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho
Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memacu inovasi pelayanan publik agar semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan perizinan dan nonperizinan di tingkat kecamatan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemko Pekanbaru akan menghadirkan layanan yang untuk sementara disebut Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di empat kecamatan.
Empat kecamatan yang menjadi lokasi awal yakni Kecamatan Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kehadiran layanan tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke MPP untuk mengurus sejumlah kebutuhan perizinan.
"Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP (Mal Pelayanan Publik), juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP," ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi mengatakan, istilah MPP Mini digunakan sementara untuk menyebut layanan yang nantinya menjadi semacam cabang pelayanan MPP di tingkat kecamatan.
"MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching," ucap Zaki.
Menurut Zaki, inovasi ini dibuat karena wilayah Kota Pekanbaru cukup luas. Pemko ingin memangkas jarak masyarakat dengan pusat pelayanan sehingga berbagai urusan dapat dilakukan lebih dekat.
"Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak wali kota dan bapak wakil wali kota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tahap awal layanan akan difokuskan di empat kecamatan sebagai proyek percontohan. DPM-PTSP nantinya akan melihat animo masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
Jika respons masyarakat tinggi, layanan MPP Mini akan dikembangkan ke kecamatan lainnya.
"Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di empat kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya," terang Zaki.
Sementara itu, untuk 11 kecamatan lainnya, DPM-PTSP akan mengoptimalkan Mobil Layanan Keliling NIB (Nomor Induk Berusaha).
Mobil tersebut nantinya akan menyambangi kecamatan untuk memberikan pelayanan perizinan, khususnya pengurusan NIB bagi masyarakat dan pelaku usaha.
"Fungsi mobil ini nanti akan kita maksimalkan di 11 kecamatan untuk melayani perizinan khususnya NIB. Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat," tutup Zaki.
Dengan pola pelayanan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat dapat memperoleh layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat dan dekat tanpa harus selalu mendatangi MPP pusat.***