Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Disdik Alihkan Pembelajaran ke Daring

Senin, 24 Agustus 2026

Foto Istimewa

Wadahnews.com– Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring.

Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut berlaku mulai Senin (24/8/2026) bagi seluruh sekolah tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP. Kebijakan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho setelah mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Kita menindaklanjuti kondisi tersebut. Guna melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, maka kita menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara," ujar Jamal, Senin pagi.

Berdasarkan laporan BMKG, kualitas udara Pekanbaru pada Minggu (23/8/2026) pukul 17.00 hingga 21.00 WIB berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut dipengaruhi kabut asap dampak karhutla.

Melalui surat edaran tersebut, Disdik Pekanbaru menetapkan sejumlah ketentuan bagi sekolah dan peserta didik.

Pertama, seluruh kegiatan belajar pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan dari rumah melalui PJJ atau daring. Siswa tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Kedua, satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan PJJ, dengan tetap memperhatikan kondisi udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Ketiga, pembelajaran daring diminta dilaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa. Sekolah tetap harus memastikan proses belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.

Keempat, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker diwajibkan untuk mengurangi paparan kabut asap.

Kelima, sekolah yang mendapat program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diminta memastikan makanan diterima peserta didik. Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali murid di sekolah dan tidak diperkenankan dilakukan oleh siswa.

Keenam, kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara Pekanbaru berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.

Jamal meminta seluruh pihak terkait mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara belum membaik.

"Kepada semua pihak terkait, kita minta memperhatikan dan melaksanakan poin-poin yang dimuat dalam surat edaran ini," tutupnya.***