Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026

Foto: Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

Wadahnews.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.

SE Nomor SS.500.8.5.4/Setda-Tapem/18/2026 tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Dalam SE itu, Pemko Pekanbaru menegaskan larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga dilarang melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan api menjalar ke lahan lain maupun lingkungan sekitar.

Pemilik, pengelola maupun pihak yang menguasai lahan diwajibkan menjaga dan mengawasi lahannya agar tidak terjadi kebakaran. Pencegahan terutama perlu dilakukan pada lahan kosong, semak belukar, lahan gambut dan kawasan yang rawan terbakar.

Pemko juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan asap, titik api atau kejadian karhutla, warga diminta segera melapor melalui Posko Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan Pekanbaru di nomor WA/HP 08117651464.

“Kondisi saat ini dari BMKG dan ISPU menunjukkan kualitas udara berbahaya,” kata Agung Nugroho, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan pemantauan kualitas udara yang dilakukan BMKG melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kondisi udara Pekanbaru saat ini berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan.

Karena itu, Agung mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas yang tidak perlu di luar rumah untuk menghindari paparan kabut asap.

Masyarakat juga diminta menjaga kesehatan diri dan keluarga, khususnya anak-anak dan lanjut usia. Warga diimbau mewaspadai gangguan kesehatan akibat paparan asap dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan.

Selain menjaga kesehatan, masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Dukungan terhadap petugas dalam kegiatan patroli, pemantauan, pemadaman dan penanganan di lapangan juga diperlukan.

Pemko Pekanbaru menegaskan, setiap pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan/atau lahan akan dikenakan sanksi dan ditindaklanjuti aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE tersebut juga ditembuskan kepada Polresta Pekanbaru dan OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru, serta disampaikan kepada Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru.

Pemko berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat untuk mencegah karhutla sejak dini, sekaligus melindungi kesehatan warga dari dampak kabut asap yang kini mengancam kualitas udara Kota Pekanbaru.(Saf)