
Foto ilustrasi Akal Imitasi Gemini
Wadahnews.com— Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menyikapi kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Riau, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau mendorong satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, mengatakan penyesuaian pembelajaran perlu dilakukan sesuai kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah.
“Mengatasi kondisi cuaca dan kabut asap akibat karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kami meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Muliardi, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian pembelajaran bukan berarti menghentikan layanan pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif agar proses belajar tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga satuan pendidikan harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, penyesuaian jadwal maupun metode pembelajaran dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dalam SE tersebut, satuan pendidikan diberikan sejumlah opsi penyesuaian. Di antaranya mengubah waktu masuk dan/atau pulang madrasah, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka, menyesuaikan kegiatan pembelajaran dan aktivitas luar ruang, hingga mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menentukan langkah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
“Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan ketika kondisi udara tidak mendukung kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegas Muliardi.
SE Nomor 3 Tahun 2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Menteri Agama terkait penanganan dampak karhutla yang dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sekaligus memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan secara fleksibel dan proporsional. Pendidik dapat menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas dan asesmen dengan kondisi kedaruratan. Beban belajar juga diharapkan tidak berlebihan agar tidak menambah tekanan bagi peserta didik.
Satuan pendidikan juga diminta menunda atau meniadakan sementara kegiatan luar ruangan, seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, apabila kualitas udara maupun kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan lebih rentan terhadap dampak asap karhutla. Satuan pendidikan diharapkan memastikan proses pembelajaran tetap aman, inklusif, ramah anak serta memperhatikan kondisi psikososial peserta didik.
Muliardi juga meminta jajaran Kemenag Kabupaten/Kota se-Riau terus memantau kondisi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga perlu diperkuat untuk menentukan langkah yang tepat.
“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara membaik serta dinyatakan aman berdasarkan informasi dari pemerintah daerah dan/atau instansi yang berwenang.(Saf/mcr)