
Foto ilustrasi Akal Imitasi Gemini
Wadahnews.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri maupun Swasta di Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap.
“Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).
Penerbitan SE tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pemprov Riau juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan, polusi udara serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.
Melalui SE tersebut, satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tatap muka.
Penyesuaian dilakukan dengan mempedomani data kualitas udara dari BMKG dan/atau mengikuti kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan berada.
Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, satuan pendidikan diminta meminimalkan kegiatan di luar ruangan. Proses pembelajaran juga diharapkan dilakukan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan kegiatan belajar berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara bagi sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diimbau menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker. Mereka juga diminta menjaga kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, mencukupi waktu istirahat serta mengonsumsi air minum yang cukup.
SE tersebut juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Provinsi Riau untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tak hanya sekolah, orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif melindungi anak dari paparan kabut asap.
Orang tua diimbau menjaga anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, anak diharapkan menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang menurun harus disesuaikan dengan situasi di masing-masing daerah.
Dengan demikian, sekolah memiliki fleksibilitas menentukan metode pembelajaran dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas utama.(Saf/mcr)