
Wadahnews.com— Kualitas udara yang belum membaik membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah tingkat PAUD hingga SMP di Kota Pekanbaru kembali melaksanakan pembelajaran secara daring pada Rabu (9/9/2026).
Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan keputusan tersebut diambil karena kondisi kualitas udara di Pekanbaru belum menunjukkan perbaikan.
“Untuk pembelajaran daring kita tambah satu hari lagi karena kondisi kualitas udara belum membaik,” kata Abdul Jamal, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pemko mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Kota Pekanbaru.
“Kami mengikuti arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru agar peserta didik terlindungi dari dampak buruk kabut asap ini,” ujarnya.
Selain memantau kualitas udara, Pemko Pekanbaru juga berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan.
Berdasarkan hasil koordinasi, hujan diperkirakan baru berpotensi turun pada malam hari. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemko memperpanjang PJJ selama satu hari.
“Hujan berkemungkinan baru turun malam ini. Dengan pertimbangan tersebut, kami menambah perpanjangan sekolah daring untuk esok hari,” ungkapnya.
Abdul Jamal menegaskan, kebijakan pembelajaran akan terus disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Pemko akan mengevaluasi kondisi tersebut untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka berikutnya.
Jika kualitas udara membaik pada Kamis (10/9/2026), peserta didik di Kota Pekanbaru dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Meski demikian, siswa yang kembali ke sekolah nantinya tetap diwajibkan menggunakan masker, baik saat perjalanan maupun selama berada di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.***